Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Dolfie Maringka: Saya Minta Maaf Pak Gubernur
Gubernur Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey jadi saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik di PN Manado.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan putranya Rio Dondokambey jadi saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Dolfie Maringka (78) di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6/2024).
Sidang dipimpin Tim Majelis Hakim masing-masing Jantje Patiran, Erni Gomolili dan Irianto. Dalam ketengan persidangan, Gubernur Olly mengaku mengenal terdakwa Dolfie.
"Saya kenal pak Dolfie karena dia pernah menjadi staf khusus saya bidang budaya selama enam tahun," ujarnya didampingi kuasa hukum korban Jeliij Dondokambey, SH, Denny F Kaunang dan Glorio Katoppo, SH.
Gubernur merasa namanya dicemarkan dan difitnah dengan menyebarkan di media sosial oleh terdakwa. Bahkan terdakwa sampai melaporkan dirinya ke Kemensesneg dan Presiden.
"Saya mendapat konfirmasi dari lembaga-lembaga yang terdakwa laporkan. Dia sebarkan di media sosial dan mengatakan saya dan anak saya mafia tanah. Saya juga dituduh melakukan sesuatu yang tidak baik dan ingin memiskinkan terdakwa. Semua itu tidak benar. Itu fitnah," ujar Olly di persidangan.
Atas tuduhan-tuduhan di media sosial terdakwa yang tidak benar itu, akhirnya Gubernur mengambil sikap untuk memproses secara hukum. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya.
"Berita yang diulang-ulang yang disampaikan terdakwa, membuat nama saya sebagai seorang pimpinan daerah tercemar. Jadi lebih baik saya lapor agar masyarakat tahu," ucapnya.
Di ruang sidang yang sama, Rio Dondokambey membantah semua tuduhan terdakwa yang mengatakan keluarganya mafia tanah. Tuduhan itu kata Rio salah, karena tanah yang disebut terdakwa telah dibeli oleh keluarganya.
"Semua itu tidak benar. Tanah yang disebut terdakwa itu sudah dibeli oleh orang tua kami," tandasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Dolfie Maringka meminta maaf kepada Gubernur Olly Dondokambey. Permintaan maaf itu dia sampaikan di depan Majelis Hakim. Ia kemudian membantah kalau dirinya menyebut Gubernur Olly Dondokambey mafia tanah.
"Saya Dolfie Maringka meminta maaf kepada Pak Gubernur atas pernyataan saya di media sosial. Saya juga tidak pernah menyebut pak Gubernur mafia tanah. Yang saya maksudkan mafia tanah itu Cindy Sumaraow dan pengacara bodok (bodoh) itu Tewu," ucapnya.
Sidang yang berlangsung hampir 1 jam itu sampat diskors 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacara terdakwa Arthur Rumimpunu. Hakim mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik Gubernur Olly Dondokambey. Terdakwa dikenakan Pasal 320 ayat 2 KUHP.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment